Biarawati
Biarawati (berdasarkan kata biara dengan akhiran -wati) adalah seorangperempuan yang secara sukarela meninggalkan kehidupan duniawi dan memfokuskan hidupnya untuk kehidupan agama di suatu biara atau tempat ibadah. Istilah ini dapat ditemui di berbagai agama seperti Katolik, Kristen Timur (Kristen Ortodoks, Ortodoks Oriental, dll), Anglikan, Jain, Lutheran, dan Buddhisme.
Biarawati dalam agama Katolik adalah perempuan yang tergabung dalam suatu tarekat atau ordo religius. Di Indonesia para biarawati biasanya dipanggil suster(Belanda: zuster, saudara perempuan). Para suster biasanya bekerja di bidang pendidikan (formal dan nonformal), kesehatan, dan pelayanan sosial di lingkungan gereja atau masyarakat umum seperti suster-suster CB, SSPS, JMJ, SMSJ, SND, PRR, dsb). Ada juga pada beberapa tarekat religius biarawati yang mengkhususkan kepada pelayanan religius melalui doa (dalam gereja Katolik dikenal dengan biara suster kontemplatif) seperti suster-suster Ordo Karmel Tak Berkasut (OCD) dan Suster SSPS Adorasi Abadi.
Seperti halnya pastor, biarawati tidak menikah karena telah mengucapkan atau mendeklarasikan 3 kaul yakni kaul kemurnian, kaul ketaatan, dan kaul kemiskinan dalam suatu komunitas religius.
Kaul adalah janji sukarela kepada Allah, untuk melaksanakan suatu tindakan yang lebih sempurna. Kaul merupakan dasar hidup membiara yang disahkan oleh Gereja, di mana para anggota yang terhimpun dalam suatu komunitas religius memutuskan untuk memperjuangkan kesempurnaan lewat sarana-sarana ketiga kaul religius, yakni kaul kemiskinan, kemurnian, dan ketaatan, yang diamalkan sesuai dengan peraturan.
Kaul kemiskinan
Kaul kemiskinan adalah pelepasan sukarela hak atas milik atau penggunaan milik tersebut dengan maksud untuk menyenangkan Allah. Semua harta milik dan barang-barang menjadi milik Kongregasi, atau tarekat. Manusia tidak lagi memiliki hak atas apa saja yang diberikan kepadanya, entah barang entah uang. Semua derma dan hadiah, yang barangkali diberikan kepadanya sebagai ungkapan terima kasih atau ungkapan lain apa pun, menjadi hak Kongregasi. Keutamaan Kemiskinan adalah keutamaan injili yang mendorong hati untuk melepaskan diri dari barang-barang fana; karena kaulnya, biarawan/wati terikat oleh kewajiban itu.Kaul kemurnian
Kaul kemurnian mewajibkan manusia lepas perkawinan dan menghindari segala sesuatu yang dilarang oleh perintah keenam dan kesembilan. Setiap kesalahan melawan keutamaan kemurnian juga merupakan pelanggaran terhadap kaul kemurnian sebab di sini tidak ada perbedaan antara kaul kemurnian dan keutamaan kemurnian, tidak seperti dalam kaul kemiskinan dan kaul ketaatan.
Kaul ketaatan
Kaul Ketaatan lebih tinggi daripada dua kaul yang pertama. Sebab, kaul ketaatan adalah suatu kurban, dan ia lebih penting karena ia membangun dan menjiwai tubuh religius. Dengan kaul ketaatan biarawan/wati berjanji pada Allah untuk taat kepada para pimpinan yang sah dalam segala sesuatu yang mereka perintahkan demi peraturan. Kaul ketaatan membuat biarawan/wati bergantung kepada pimpinan atas dasar peraturan-peraturan sepanjang hayatnya dan dalam segala urusannya. Keutamaan ketaatan lebih luas daripada kaul ketaatan; keutamaan ini mencakup ketentuan dan peraturan, dan bahkan nasihat-nasihat para pimpinan. Memenuhi perintah dengan tulus dan sempurna – ini disebut ketaatan kehendak kalau kehendak mendorong budi untuk tunduk kepada nasihat pimpinan. Sehubungan dengan ini, untuk menunjang ketaatan.Dari ketiga kaul itu juga berlaku bagi imam biarawan, misalnya : CM, CDD, SJ, SVD, OMI, MSF, OCarm, CICM, OFM Cap, dan sebagainya. Kita perlu memahami bahwa imam-imam projo (pr), dioses, bukanlah imam-imam biarawan.
Tiga kaul yang menjadi dasar kehidupan seorang biarawan-biarawati merupakan cara mewujudkan iman yang radikal sesuai nasihat Injil. Gereja berkeyakinan bahwa tiga hal itulah yang menjadi inti dari nasihat Injil yang diwartakan Yesus.
0 komentar:
Posting Komentar